Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik mobil maupun motor. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu: "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya".
SIM memiliki masa berlaku selama kurun waktu lima tahun terhitung dari tanggal pembuatan. Lalu, bagaimana cara memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya? Nah, dalam artikel ini akan kita bahas cara memperpanjang SIM yang telah habis secara Online tahun 2022. Yuk kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Cara Memperpanjang SIM Online 2022, Syarat dan Biayanya
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
SIM akan tidak berlaku lagi jika:
- Habis masa berlakunya
- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang terdapat dalam SIM diubah
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
- Penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitannya.
Syarat Perpanjang SIM secara Online
Berikut ini beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
- Foto e-KTP
- Foto SIM lama
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background warna biru, resolusi 480x640
- Melakukan tes kesehatan melalui laman erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi melalui aplikasi ePsi.
Hasil tes kesehatan dan psikologi tersebut akan terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjang SIM via aplikasi (Online)
Langkah-langkah untuk perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI ( via Online)
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Playstore.
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
- Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser ponsel Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih "SATPAS" penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
- Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Cara perpanjangan SIM melalui website
Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
- Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SI.
Biaya Perpanjang SIM via Online 2022
Sementara, untuk biaya perpanjang SIM Online 2022 diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya perpanjang SIM Online tahun 2022 di luar biaya administrasi lainnya:
Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 | |
---|---|
Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 | |
Biaya Perpanjangan SIM B I sebesar Rp80.000 | |
Biaya Perpanjangan SIM B II sebesar Rp80.000 | |
Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 | |
Biaya Perpanjangan SIM C I sebesar Rp75.000 | |
Biaya Perpanjangan SIM C II sebesar Rp75.000 | |
Biaya Perpanjangan SIM D sebesar Rp30.000 | |
Biaya Perpanjangan SIM D I sebesar Rp30.000 | |
Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp225.000. | |
Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000 | |
Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000 |
Nah, itulah ulasan detail tentang cara perpanjang SIM secara Online tahun 2022, semoga dapat bermanfaat!