StudyKilat, Jakarta - Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik. IKD merupakan data kependudukan versi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
Akan tetapi, untuk mendapatkannya kamu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan didampingi petugas Dukcapil. Dan juga musti membawa dokumen yang diperlukan. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara aktivasi e-KTP jadi IKD.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, bahwa Kemendagri tengah menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berbentuk mirip seperti E-KTP, IKD ini nantinya akan memuat data pribadi sebagai identitas penduduk.
Beberapa hari lalu, rencana pembuatan IKD ini sempat heboh di jagad maya. Penyebabnya, akun Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat memposting unggahan yang seolah menginformasikan bahwa IKD ini akan menggantikan E-KTP.
Kemendagri lantas menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan justru IKD dan E-KTP akan saling melengkapi.
Karena dalam proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dan valid dengan memanfaatkan teknologi face recognition. Dengan begitu, data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.
Syarat Aktifasi e-KTP ke IKD
Sebelumnya, terlebih dulu pastikan kamu telah melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Setelah syaratnya lengkap, kamu bisa melanjutkan langkah aktivasi IKD.
Hal pertama yang harus masyarakat lakukan untuk aktivasi IKD adalah datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Setelah itu, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan aktivasi IKD:
- Sudah melakukan perekaman e-KTP.
- Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.
- Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.
Sebelum membuat IKD, pastikan terlebih dahulu bahwa:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Cara Aktifasi e-KTP ke IKD
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore atau AppStore.
- Setelah download, kemudian buka aplikasi IKD.
- Isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone aktif
- Klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Setelah aktivasi IKD selesai, data kependudukanmu akan muncul di layar ponsel. Cukup mudahkan?
Meskipun sudah membuat IKD, akan tetapi harus untuk tetap membawa e-KTP fisik setiap akan bepergian karena penerapan IKD masih berlangsung secara bertahap di Indonesia. Belum semua daerah menerapkan teknologi ini karena keterbatasan akses internetnya.
Demikian uraian cara aktivasi E-KTP jadi IKD yang bisa kalian pahami. Semoga membantu.