Breaking Posts

6/trending/recent
Type Here to Get Search Results !

Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023. Ini Cara dan Syaratnya

 


Study Kilat - Jakarta - Informasi penting yaitu pemerintah telah mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

Perlu diketahui bahwa pemerintah menggunakan NIK jadi NPWP secara menyeluruh mulai 1Januari 2024. Maka wajib pajak diberi waktu memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023.  

Lalu, apa yang akan terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan atau dikirimkan lewat dari tanggal 31 Desember 2023?

Pengetahuan wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan antara lain: Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Dilansir dari laman situs Kemenkeu, wajib pajak dikelompokkan menjadi dua macam, yakni wajib pajak perorangan atau pribadi, dan wajib pajak badan atau perusahaan.
NPWP biasanya dibutuhkan saat proses melamar pekerjaan ataupun membuat rekening di suatu bank. Dengan kemudahan teknologi saat ini, setiap orang yang telah memenuhi syarat dapat mengurus NPWP secara online.

 

Cara Membuat NPWP Pribadi beserta Syarat-Syaratnya 


Lantas, apa saja syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah-langkahnya? Kali ini Study Kilat akan memberi ulasan secara lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.

Syarat membuat NPWP Pribadi dibagi menjadi tiga jenis, yakni pajak individu tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas,  memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, dan wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah.

Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi Pajak Individu Tidak Memiliki Badan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia), Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi  yang Memiliki Penghasilan Atas Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa. 

3. Syarat Membuat NPWP Untuk Kategori Wanita Kawin dengan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  • Fotokopi NPWP Suami
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami


Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi


Membuat NPWP Pribadi dapat dilakukan secara daring atau online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pastikan perangkat komputer atau ponsel Anda terhubung internet
  • Buka peramban pada gawai kamu
  • Masuk situs https://ereg.pajak.go.id/
  • Registrasi menggunakan informasi diri kamu
  • Kemudian, lengkapi dan verifikasi data diri
  • Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
  • Lalu, unggah dokumen persyaratan
  • Krim berkas secara online atau discan
  • Klik Token (Kode Rahasia) yang tersedia pada dashboard
  • Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email
  • Selanjutnya, masukkan kode yang telah anda perolah pada dashboard
  • Klik Kirim Permohonan
  • Selesai, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah Anda.

 

Demikianlah sedikit uraian penjelasan mengenai cara dan syarat membuat NPWP Pribadi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kalian semua. Terima kasih


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad