Breaking Posts

6/trending/recent
Type Here to Get Search Results !

Cara dan Syarat Serta Biaya Perpanjang SIM Terbaru Tahun 2023


Cara dan Syarat Serta Biaya Perpanjang SIM Terbaru Tahun 2023


StudyKilat, Jakarta - SIM atau Surat Izin Mengemudi, merupakan suatu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. SIM juga menjadi bukti bahwa para pengendara telah lulus uji dalam mengendarai kendaraan.

Batas masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Sehingga apabila masa berlakunya telah habis maka harus diperpanjang. Bagi para pemilik SIM sebaiknya segera memperpanjang masa aktif SIM sebelum masa tenggat waktunya habis.

Apabila SIM pemilik kendaraan yang masa berlakunya telah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini karena sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dan jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasalnya apabila terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pemohon tidak bisa diperpanjang lagi, atau dengan kata lain harus membuat SIM baru kembali. 

Dan perlu diingat bahwa, masa berlakunya SIM tidak lagi berpatokan pada tanggal lahir pemiliknya. Akan tetapi kini ada perubahan, untuk aturannya disesuaikan pada tanggal penerbitan.


Cara dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru Januari 2023



Kini, untuk perpanjang SIM sangatlah mudah dan cepat. Perpanjangan dapat dilakukan melalui dua cara. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah menyediakan cara perpanjang SIM yang lebih praktis bahkan tanpa harus mengantri. Berikut adalah cara Perpanjang SIM yang dapat dilakukan di tahun 2023 ini.

1. Perpanjang SIM Secara Langsung 

Cara perpanjang SIM yang pertama yaitu  dengan datang langsung ke setiap Satpas atau juga bisa ke pelayanan SIM Keliling yang telah tersedia dan dijadwalkan di tiap-tiap kota.

Berikut adalah cara dan syarat perpanjang SIM secara langsung di Satpas SIM:

  • Datang langsung ke Satpas yang tersedia.
  • Setelah berada di satpas, isilah formulir perpanjangan SIM
  • Apabila sudah mengisi formulir, serahkan ke petugas dan tunggu hingga dipanggil.
  • Setelah dipanggil petugas, lalu Anda akan memberikan kartu asuransi dari kepolisian
  • Kemudian tunggu kembali hingga dipanggil untuk tahap terakhir yaitu foto dan cetak kartu SIM.


2. Perpanjang SIM Secara Online

Cara yang kedua yaitu bisa dilakukan online melalui Aplikasi smartphone android, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore.

Berikut ini adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: 

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan registrasi  dengan mengisi nomor handphone (HP)
  • Anda akan menerima kode OTP via SMS, masukan kode tersebut
  • Bikin PIN dan konfirmasi PIN.
  • Buat profil di menu “Profile”, dan isikan data berupa NIK, Nama, dan Email.
  • Anda  akan menerima email untuk aktivasi akun
  • Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Anda dapat melakukan tes Rikkes jasmani  secara online di erikkes.id dan tes psikologi secara online di app.eppsi.id
  • Kemudian lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  • Unggah dokumen yang diminta untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian (rekening ini digunakan untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas)
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (jika Anda memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia,maka masukkan alamat pengiriman)
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai, klik tombol ‘Perbarui’ agar SIM baru  terdigitalisasi


Syarat Perpanjangan SIM Terbaru per Januari 2023

Sebelum Anda memperpanjang SIM, baik itu SIM A, SIMB atau SIM C, maka ada beberapa dokumen atau berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan yaitu: 

  • Fotokopi SIM lama 2 lembar
  • Fotokopi KTP 4 lembar
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi


Biaya Perpanjangan SIM per Januari 2023

Adapun biaya perpanjangan SIM menurutu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, sebagai berikut:

1. SIM A = Rp80.000

2. SIM B1 dan B2 = Rp80.000

3. SIM C, C1, dan C2 = Rp75.000

4. SIM D dan D1 = Rp 30.000

Namun ada juga biaya tambahan seperti biaya mendapat kartu asuransi (PT. Asuransi Bhayangkara) sebesar Rp50.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000.


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad