Breaking Posts

6/trending/recent
Type Here to Get Search Results !

Cara Pindah Domisili Terbaru 2022, Ini Syarat dan Prosedurnya!


StudyKilat, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan birokrasi guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan menyederhanakan persyaratan bagi warga yang ingin berpindah tempat tinggal.

Tahun 2022 ini telah terdapat perubahan, termasuk penyederhanaan syarat dalam pengurusan surat pindah domisili atau Surat Keterangan Pindah (SKP).

Menurut Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili kini tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas.”

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” Jelas Zudan.


Cara dan Syarat Pindah Domisili Tahun 2022


Berikut ini cara dan syarat pindah domisili terbaru Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di bawah Kemendagri.

Cara mengurus pindah domisili antar Kabupaten/Kota

  • Pemohon datang ke Dinas Dukcapi asal dengan membawa fotokopi Kartu keluarga (KK)
  • Pemohon mengisi formulir di kantor Dinas Dukcapil
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • Bawa SKP, KK, KTP ke Dukcapil Dinas Dukcapil tujuan
  • KK dan KTP baru sudah bisa diterbitkan.


Surat Keterangan Pindah (SKP) yang dibuat hanya bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara KTP dan KK Asli akan ditarik di daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru.


Penutup

Demikian, penjelasan tentang cara mengurus surat pindah domisili 2022 beserta syarat dan alur mengurus pindah domisili penduduk yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad