Breaking Posts

6/trending/recent
Type Here to Get Search Results !

Cara Perpanjang STNK Online, Cepat Tanpa Antre. Cek Syarat, Cara dan Biayanya!


Perpanjang STNK Online Cek Syarat dan Caranya | StudyKilat - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yaitu dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. STNK berbentuk surat dan diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia. Isi STNK meliputi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Apabila masa berlaku akan segera habis, maka pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu. Perpanjangan STNK sendiri ada dua jenis, yaitu pajak STNK tahunan dan pajak STNK lima tahunan.

Perpanjangan STNK juga diatur dalam UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik kendaraan bermotor harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan sementara setiap 5 (lima) tahun pemilik ranmor harus mengganti plat nomor.


Apa itu Pajak STNK Tabunan dan Lima Tahunan?

Pajak STNK tahunan merupakan pengesahan yang dilakukan setiap tahun dan diberi cap legalitas serta paraf oleh pihak kepolisian saat pembayaran pajak kendaraan di kolom sebelah kanan yang tercetak di STNK. Pengesahan ini untuk mengetahui jika kendaraan tersebut masih digunakan.

Sementara untuk pajak STNK lima tahunan, yaitu berupa proses pergantian kertas STNK kendaraan yang masa berlakunya sudah mencapai lima tahun. Kamu pun juga akan memperoleh plat nomor dan STNK yang baru. 


Syarat-Syarat Perpanjang STNK atau BPKB


TahunanLima Tahunan
KTP asli dan FC sesuai nama yang ada di BPKB dan STNK.Membawa kendaraan yang akan dilakukan perpanjangan STNK.
STNK asli dan FC untuk bukti pemilik kendaraan tersebut.Membawa KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya sesuai yang tertulis di STNK dan BPKB.
Fotokopi domisili perusahaan, SIUP, TDP, dan NPWP perusahaan (jika atasnama perusahaan)Membawa STNK dan BPKB yang asli dan fotokopi.
Membawa surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada orang lainMembawa surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada orang lain


Cara Perpanjang STNK Online via E-Samsat

Cara perpanjang STNK online menggunakan e-Samsat, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  • Akses website resmi e-Samsat sesuai dengan provinsi kamu.
  • Mengisi formulir data kendaraan yang diperlukan secara benar dan lengkap.
  • Masukkan kode captcha yang terdapat di kotak.
  • Klik menu “Cari”.
  • Mengisi formulir lagi yang mencantumkan informasi mengenai kota tempat kamu mengambil nota pajak, pilih Samsat terdekat sesuai tempat tinggal, pilih bank untuk melakukan pembayaran, dan pilih metode pembayaran yang bakal digunakan.
  • Klik “Pengajuan Kode Bayar”. Tunggu beberapa saat, kemudian kamu akan akan memperoleh kode berupa angka.
  • Bayar sesuai besaran nominal melalui metode pembayaran yang sudah dipilih sebelumnya apakah menggunakan ATM, mobile banking, atau internet banking.
  • Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran.
  • Ambil nota pajak yang ada di Samsat pilihanmu.


Perpanjang STNK Online melalui Aplikasi 

Perpanjangan STNK online via Aplikasi dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
  • Unduh aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran dan lengkapi data diri.
  • Untuk perpanjang STNK, pilih PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Klik “Pendaftaran”.
  • Klik “Cari” untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
  • Pilih kota kendaraan sesuai plat nomor.
  • Pilih Samsat sesuai saat mengurus kendaraan pertama kali.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.


Biaya Perpanjang STNK 

Biaya perpanjangan STNK setiap tahun dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu. Sementara biaya untuk perpanjang STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 sebagai berikut.

Biaya Penerbitan STNK

  • STNK perpanjangan roda dua atau roda tiga: Rp100.000
  • STNK perpanjangan roda empat atau lebih: Rp200.000


Biaya Pengesahan STNK             

  • Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp25.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp50.000


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad