Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan | StudyKilat - BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program asuransi dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Asuransi BPJS dapat diklaim atau dicairkan dengan beberapa persyaratan seperti apabila pekerja tersebut telah keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Untuk melakukan klaim atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebetulnya mudah dan tidak lama, disamping bisa dilakukan secara Online juga Offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, untuk bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan tentunya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy dan asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotocopy dan asli E-KTP
- Buku Tabungan pemilik sendiri
- Fotocopy dan asli Kartu Keluarga
- FC dan asli Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring), Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Mencapai usia pensiun
Dokumen yang perlu dilampirkan:
- Fotocopy dan asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotocopy dan asli E-KTP
- Buku Tabungan
- FC dan asli Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Mengalami cacat total tetap
Dokumen yang perlu dilampirkan:
- FC dan asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- FV dan asli E - KTP
- Buku Tabungan
- FC dan asli Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- FC dan asli Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Meninggalkan wilayah NKRI Selamanya
Dokumen yang perlu dilampirkan:
- FC dan asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- FC dan asli Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Klaim sebagian 10%
Berikut persyaratan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan sebagian 10%
- FC dan asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- FC dan adli E-KTP
- FC dan asli Kartu Keluarga
- FC dan asli Buku Tabungan
- FC dan ssli Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- FC dan asli NPWP (jika ada)
2. Klaim sebagian sebesar 30%
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan sebagian sebesar 30% dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- FC dan asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- FC dan adli E - KTP
- FC dan asli Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- FC dan asli Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- FC dan asli NPWP (jika punya).
3. Klaim sebesar 100%
Terakhir klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100% dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- FC dan asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- FC dan asli E - KTP atau paspor
- FC dan asli Kartu Keluarga
- Surat keterangan tidak aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja (paklaring)
- FC dan asli Buku tabungan pemilik sendiri
- Buku Tabungan Bank kerjasama
- FC dan asli NPWP (jika punya).
Cara Mencairkan (Klaim) BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Klaim atau pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara Online dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pertama kunjungi laman website di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Login atau daftar
- Kemudian mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Bagi peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email
- Bagi peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
- Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO
- Pertama, buka aplikasi JMO dan Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
- Klik menu "Jaminan Hari Tua".
- Lalu klik "Klaim JHT"
- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline (kantor cabang)
- Pastikan Anda membawa dokumen asli.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.