Namun, untuk mengunjungi atau memasuki negara lain tidak lah sembarang orang bisa masuk begitu saja. Ada persyaratan yang dibutuhkan yaitu memiliki Paspor. Karena, pada saat kita memasuki perbatasan suatu negara, kita harus menunjukkan dokumen ini, yang nantinya akan diberi stempel atau disegel oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Apa itu Paspor dan Visa
Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi syarat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk bekerja maupun sekadar kegiatan lain. Pada umumnya, paspor berisi data diri pemilik seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor.
Dan tidak hanya paspor, beberapa negara juga mewajibkan kepemilikan Visa sebagai syarat tambahan untuk masuk ke suatu negara.
Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.
Bentuk dokumen ini pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempel pada paspor, ada juga yang berupa soft file.
Bagaimana Cara Membuat Paspor, dan Apa saja Syaratnya?
Lantas, bagaimana caranya untuk membuat Paspor, dan apa saja Syaratnya?
Sejak masa pandemi Covid19, pembuatan paspor tahun 2022 atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2022, dilansir dari Kompas.com (1/1/2022):
1. Syarat pembuatan paspor untuk WNI tahun 2022
Pertama yaitu syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Namun, sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2022, masyarakat khususnya Anda yang hendak ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya adalah:
- FC dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- FC dan asli Kartu Keluarga (KK).
- FC dan asli Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor untuk anak WNI pada tahun 2022
Kedua, yaitu untuk Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut ini adalah syarat membuat paspor pada tahun 2022 untuk anak WNI:
- FC dan asli KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- FC dan asli Kartu Keluarga (KK).
- FC dan asli Akta kelahiran atau surat baptis.
- FC dan asli Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Syarat pembuatan untuk WNI yang berdomisili di luar negeri tahun 2022
Selanjutnya yaitu syaray bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia (di luar negeri), pembuatan paspor bisa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut:
- Kartu identitas penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri
Bagi anak WNI yang berdomisili di luar negeri, apabila ingin mengajukan pembuatan paspor, bisa melengkapi syarat-syarat berikut ini:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Cara Pembuatan Paspor via Online
Bagaimana cara membuat paspor melalui atau via online? Apa saja syarat-syaratnya?
Pertama adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan sesuai. Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, maka untuk langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor via Online. Maka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id
Pengambilan nomor antrean ini dilakukan karena meskipun via Online, namun pemohon harus tetap datang ke kantor imigrasi setempat untuk verifikasi data dan berkas, dan wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Berikut ini adalah panduan langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi M-Paspor: Anda dapat mengunduh dan install aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
- Klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
- Kemudian pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", Anda isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
- Lanjutkan ke tahap pembayaran biaya pembuatan paspor 2022 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2022, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
- Perubahan jadwal: meskipum telah menyelesaikan tahap pembayaran, Anda masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya yaitu dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
- Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas persyaratan. Berkas tersebut nantinya akan digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya Pembuatan Paspor tahun 2022
Berdasarkan imformasi yang dilansir dari laman resmi dinas Imigrasi, biaya pembuatan paspor tahun 2022 biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sedangkan untuk pembuatan paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah senilai Rp 650.000.
Selain itu, tersedia juga layanan apabila pemohon pembuat paspor ingin proses pembuatannya dapat selesai pada hari yang sama, bisa membayar biaya senila Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Bagaimana Cara Membuat Visa, dan Apa saja Syaratnya?
Sebelum membuat visa, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen dan syarat-syaratnya. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon visa:
- Paspor
- Formulir permohonan aplikasi
- Pas foto sesuai yang diminta Kedubes yang bersangkutan
- Surat sponsor, surat keterangan belajar, atau surat keterangan kerja
- Bukti keuangan selama 3 bulan terakhir dan fotokopi
- Fotokopi KTP dan KK
- Jadwal perjalanan
- Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat